Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengetahuan Hukum Islam

Orang Mukallaf adalah orang Islam (muslim) yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

Macam-macam Hukum Islam

Hukum islam yang biasa juga disebut hukum Syara' terbagi menjadi lima macam :
1. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :
a. Wajib 'ain yaitu yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri seperti shalat wajib lima waktu, puasa dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang - orang mukallaf dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayyit dan menguburkannya.

2. Sunnat, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Sunnat Mu'akkad yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adlha dan sebagainya
b. Sunnat Ghairu mu'akkad yaitu sunnat biasa.

3. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, dan berambang mentah dan sebagainya.

5. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan mendapatkan pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditingalkan.

Selamat membaca


Posting Komentar untuk "Pengetahuan Hukum Islam"

close