Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal - Hal Yang Menyebabkan Seseorang Mendapatkan Warisan dalam Islam

Hal - hal yang menyebabkan seseorang mendapat hak waris terdiri dari 3 (tiga) macam diantaranya adalah :

1. Karena hubungan kekerabatan atau hubungan nasab

Seperti kedua orang tua (ibu-bapak), anak, cucu, dan saudara serta paman dan bibi. Singkatnya adalah kedua orang tua, anak, dan orang yang bernasab dengan mereka. Allah SWT berfirman dalam al Qur'an :

وَاُولُوا الۡاَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ اَوۡلٰى بِبَعۡضٍ فِىۡ كِتٰبِ اللّٰهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ‏

Artinya : "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah SWT. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. al Anfal : 75)

2. Karena Hubungan Perkawinan

Hubungan pernikahan ini terjadi setelah dilakukannya akad nikah yang sah dan terjadi antara suami istri  sekalipun belum terjadi persetubuhan. Adapun suami istri yang melakukan tidak sah, tidak menyebabkan adanya hak waris.

Pernikahan yang menyebabkan dapat mewarisi memerlukan dua syarat, yaitu :

a. Akad nikah nikah ini sah menurut syariat islam, baik keduanya telah berkumpul maupun belum.
b. Ikatan perkawinan antara suami istri itu masih utuh atau ianggap masih utuh.

3. Karena Wala'

Wala' adalah pewarisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan budak atau hamba sahaya kemudian budak itu menjadi kaya. Jika orang yang dimedekakan itu meninggal dunia, orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan.

Wala' yang dapat dikategorikan sebagai kerabat secara hukum, disebut juga dengan istilah wala'ul ilqi atau wala'un nikmah. Hal ini karena pemberian kepada seseorang yang telah dibebaskan dari statusnya sebagai hamba sahaya.

Posting Komentar untuk "Hal - Hal Yang Menyebabkan Seseorang Mendapatkan Warisan dalam Islam"

close